Kode etik profesi
bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis).
Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat
semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
- 1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment
Artinya
setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan
faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
- 2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist.
Intinya
ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan
mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
- 3. To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data.
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa
lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab
atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat
sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar.
Nyatanya?
- 4. To reject bribery in all its forms.
Sesuatu
yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di
bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya
- 5. To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences.
Setiap
saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi
konsekuensi
- 6. To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations.
Untuk
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan
tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau
pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;
- 7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others.
Untuk
mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui
dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain
- 8. To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin.
Memperlakukan
dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama,
jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
- 9. To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action.
Menghindari
melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan
salah atau jahat.
- 10. To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics.
Saling
membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung
mereka dalam mengikuti kode etik ini.
A. Etika Profesi TI Dikalangan
Universitas
Privasi yang berlaku di
lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang
sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas
akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku
terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik
dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web
(World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan
Usenet News.
Kegunaan semua
fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua
fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau
yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan
Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya
dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang
menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara
Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan
tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai
tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas
akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan
kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran
tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1)
Menggunakan sumber daya teknologi informasi
tanpa izin;
2)
Memberitahu seseorang tentang password
pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3)
Melakukan akses dan/atau upaya mengakses
berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa
izin yang sah;
4)
Melakukan interferensi terhadap sistem
teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk
mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang
penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan
lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem
komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC
milik Universitas, dan lain-lain);
5)
Menggunakan sumber daya Universitas sebagai
sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara
tidak sah;
6)
Mengirim pesan (message) yang mengandung
ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
7)
Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang
tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau
penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau
data secara tidak sah;
8)
Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak
atau peralatan;
9)
Mengelabui identitas seseorang (forgery),
plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan
peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10) Membuat
dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang
dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau
pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang
penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk
perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas.
Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan
pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi
informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau
formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun,
yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk
memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan
dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi
yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu
memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap
Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner
(tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di
dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin
mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat
segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan
keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa,
dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat
memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu
maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan
sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi,
menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu
dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
Dalam lingkup TI, kode
etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam
kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien,
antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi
profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional
dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user;
iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut
dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker,
cracker, dll).
C.
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1)
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
2)
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku,
agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan,
penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/
lembaga/ institusi lain.
3)
Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4)
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi
terhadap anak-anak dibawah umur.
5)
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau
saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
6)
Bila mempergunakan script, program, tulisan,
gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan
hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta
bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
7)
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis
terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8)
Menghormati etika dan segala macam peraturan
yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9)
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
D.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1)
Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2)
Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3)
Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4)
Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5)
Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6)
Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7)
Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8)
Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9)
Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10)
Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu
proyek.
11)
Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12)
Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
13)
Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14)
Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15)
Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
E.
Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan
Teknologi Informasi
1)
Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian
komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara
umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau
harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa
ketakutan ini.
2)
Keterasingan.
Pengguna
komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu
pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3)
Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses
kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan
komunitas yang mapan.
4)
Pentingnya individu.
Organisasi
besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk menangani kasus
khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5)
Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat
ditangani.
Sistem
yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah
sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan.
Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena
dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai
contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar
60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin
sulit dilakukan.
6)
Makin rentannya organisasi.
Suatu
organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi
lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.
7)
Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan
sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran
privasi dengan mudah dan cepat.
8)
Pengangguran dan pemindahan kerja.
Biasanya
ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat
pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan
menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9)
Kurangnya tanggung jawab profesi.
Organisasi
yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan
respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggungjawab dari
permasalahan.
10) Kaburnya citra
manusia.
Kehadiran
terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah
menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.
F.
Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi
IT
1)
Aspek Teknologi
Semua
teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan
jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir
juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti
halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang
computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang
melakukan kejahatan.
2)
Aspek Hukum
Hukum
untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan
maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal
tersebut antara lain:
·
Karakteristik
aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk
pada batasan-batasan territorial
·
system
hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan
teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan
hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi
oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini
merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif
terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan
hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum
(the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat
internet.
Hukum harus diakui bahwa
yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus
kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara
pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus
tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang
terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3)
Aspek Pendidikan
Dalam
kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat
baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker
untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan
memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn
peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya
proses pembelajaran.
Yang menarik dalam
dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh
komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau
senioritasnya.
Untuk memperoleh
pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit
kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau
membuat situs web, dsb.
4)
Aspek Ekonomi
Untuk merespon
perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet
telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From
a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi
pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa
mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5)
Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat
nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah
ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang
dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi
dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal
Indonesia.
G.
Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi
1) Cyber Crime
Merupakan
kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan
komputer sebagai basis teknologinya.
·
Hacker : seseorang
yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal
·
Cracker : seseorang
yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
·
Script Kiddie : serupa
dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
·
CyberTerrorist :
seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan
komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.
Contoh pekerjaan yang
biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan,
yaitu :
•
Malware
Virus : program yang
bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
Worm :
program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer
sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan : program /
sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer
kita.
•
Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer
pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat
secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
BackDoor : program
yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu.
Spoofing : teknik
untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.
•
Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan
komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan
•
Phishing / pharming
Merupakan trik yang
dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing
menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.
•
Spam
Email yang tidak
diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
•
Spyware
Program yang
terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
2) Cyber Ethic Dampak dari semakin
berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar
penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam
penggunaan internet tersebut.
3) Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan
masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus
seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness
Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual
Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai
negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.
4) Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai
tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling
menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer &
Informatika) semenjak tahun 1974.
H.
Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :- UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
- UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
- Pornografi di Internet
- Transaksi di Internet
- Etika penggunaan Internet
- http://fe.usu.ac.id/files/Kode%20Etik%20USU/kode_etik_TI.pdf
- http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/aspek-aspek-tinjauan-pelanggaran-kode-etik-profesi-it/
- http://ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf
- http://www.fk.uwks.ac.id/elib/Arsip/
- http://www.fk.uwks.ac.id/elib/Arsip/E-Library/e-book/VIDEO%20AND%20ANIMATION/
- www.pdf-search-engine.com/etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-pdf.html
- http://rinoan.staff.uns.ac.id/files/2008/12/keamanan-dan-etika-dalam-teknologi-informasi.pdf
- http://www.scribd.com/doc/9276353/Bab11-Etika-Hukum-Ti
- http://www.scribd.com/doc/16342432/Etika-Dan-Moral-Dalam-Tik2
- http://webdosen.bl.ac.id/dosen/020004/diktat/etika/Etika%20Profesi%20%26%20BP_cetak.pdf
- http://areyati.files.wordpress.com/2009/05/tugas.pdf
- http://www.antara.co.id/view/?i=1236687039&c=TEK&s=

0 komentar:
Posting Komentar